
Penyelenggaraan
Bulan Bung Karno VII
Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2025
Mahakarya Bung Karno Simbol Keharmonisan Alam Semesta
LATAR BELAKANG
Bulan Bung Karno
Provinsi Bali
Bulan Bung Karno Provinsi Bali
Sebuah bangsa yang merdeka dan berdaulat perlu dan mutlak memiliki tiga hal, yakni berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan. Demikianlah amanah Trisakti Bung Karno yang nilai-nilainya masih relevan hingga kini.
Konsep Trisakti Bung Karno terbukti membuat Indonesia mendapat apresiasi di kancah international, dengan penuh harga diri, berdiri sejajar dengan kepala tegak dan tetap saling menghormati kedaulatan masing - masing. Dengan demikian, Indonesia dapat merencanakan dan menyusun pola kerjasama ekonomi dengan negara-negara industri besar dengan percaya diri dan saling menguntungkan, demi seluas-luasnya kesejahteraan Bangsa dan Rakyat Indonesia sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam rangka melestarikan dan mengimplementasikan nilai-nilai luhur ajaran Trisakti Bung Karno, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Bulan Juni sebagai Bulan Bung Karno setiap tahunnya. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2019 tentang Bulan Bung Karno. Melalui Peraturan Gubernur ini, Bulan Bung Karno menjadi agenda tetap tahunan selama satu bulan penuh pada Bulan Juni di Provinsi Bali dan menjadi satu-satunya di Indonesia. Penetapan ini dimaksudkan pula untuk membangun memori kolektif terhadap pentingnya Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia dan Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta sekaligus membangun seluruh elemen masyarakat untuk menggelorakan kembali semangat dan pemikiran Bung Karno dalam mengabdikan diri pada kepentingan Rakyat, Bangsa dan Negara.
Tujuan
- Mengimplementasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2019 tentang Bulan Bung Karno di Provinsi Bali
- Mengimplementasi dan mengaktualisasi kepemimpinan Bung Karno dalam mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru
- Mengimplementasikan ajaran Berdaulat Secara Politik melalui Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945 dalam Masyarakat
- Mengimplementasikan Ajaran Berdikari Secara Ekonomi melalui Pemajuan UMKM/IKM dan Aktualisasi Ekonomi Kerthi Bali
- Mengimplementasikan Ajaran Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui Aktualisasi Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru
Sasaran
Siswa SMA/SMK/Sederajat, Mahasiswa, UMKM/IKM, Unsur Akademisi, Guru, ASN Pemprov Bali, MDA se-Bali, Bandesa se-Bali, Perbekel/Lurah se-Bali, tokoh masyarakat, FPK, FKUB, OKP, Ormas dan masyarakat umum lainnya.
Tema
Prana Jagat Kerthi
Mahakarya Bung Karno Simbol Keharmonisan Alam Semesta
Jenis
Lomba


LOMBA MUSIKALISASI PUISI BUNG KARNO “SUDAH BER-IBU KEMBALI” (format rekaman Video)
Peserta:
Masyarakat UmumKetentuan Lomba:
LOMBA MUSIKALISASI PUISI BUNG KARNO “SUDAH BER-IBU KEMBALI” (format rekaman Video).
Lomba ini bertujuan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyajikan seni pertunjukkan yang merupakan hasil kolaborasi antara puisi dan musik, yang mengacu pada nilai-nilai perjuangan Bapak Bangsa Bung Karno.
I. KETENTUAN UMUM
- Lomba terbuka untuk masyarakat umum yang bertempat tinggal di Bali, dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili di wilayah Provinsi Bali serta dilengkapi identitas diri seperti KTP atau SIM, Kartu Siswa/Kartu Mahasiswa;
- Masyarakat yang ber-KTP luar Bali tetapi sudah menetap di Bali dapat mendaftar dengan melampirkan Surat Keterangan Domisili di wilayah Provinsi Bali;
- Peserta lomba adalah perorangan atau kelompok;
- Musikalisasi puisi mengacu pada naskah yang disiapkan oleh panitia;
- Musik dipastikan tidak melanggar hak cipta, termasuk hak klaim. Jika terjadi take down dari pihak platform tertayang (instagram), maka karya tidak akan dinilai juri dan tidak menjadi tanggung jawab panitia;
- Karya dilarang mengandung unsur SARA, pornografi, kekerasan, iklan komersil dan merk tertentu secara sengaja.
II. KETENTUAN KHUSUS
- Karya yang dilombakan belum pernah diikutkan atau dipublikasikan atau memenangi lomba serupa;
- Karya video berdurasi maksimal 8 menit (termasuk opening dan credit title);
- Karya video dikirimkan berupa: Format file: mp4, Resolusi minimal 720p (HD), Lampiran sinopsis dan susunan tim produksi (1 file PDF)
- Hak cipta atas karya sepenuhnya berada ditangan peserta, namun penyelenggara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali memiliki hak atas penyiaran atau penggunaan materi Video untuk kepentingan publikasi dan edukasi;
- Penayangan Video hanya pada kanal media sosial Instagram Badan Kesbangpol Provinsi Bali dan peserta dapat membagikan tautannya di media sosial masing-masing;
- Nama file Video harus mencakup unsur berikut: nomor peserta_kategori lomba_nama lengkap peserta (contoh: MP_1_Musikalisasi Puisi_Gede Bayu);
- Peserta mengirimkan biodata, sinopsis, susunan tim produksi, surat pernyataan originalitas karya bermaterai 10.000 dan file video dengan mengunggah ke google drive peserta untuk selanjutnya tautan google drive dikirimkan melalui website bulanbungkarno.baliprov.go.id paling lambat tanggal 15 Mei 2025 pukul 23.59 WITA;
- Penayangan Video hanya pada kanal media sosial Instagram Badan Kesbangpol Provinsi Bali dan peserta dapat membagikan tautannya di media sosial masing-masing;
- Setiap peserta diwajibkan untuk follow akun media sosial Badan Kesbangpol Provinsi Bali, Instagram (kesbangpol_bali), Facebook (Kesbangpol Bali), Youtube (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali) dan Tiktok (Kesbangpol Bali).
III. ASPEK PENILAIAN
No. |
Aspek yang dinilai |
Bobot |
Uraian |
1. |
Suara |
30% |
Keselarasan suara: a. Intonasi b. Artikulasi c. Olah vokal |
2. |
Musikalitas |
30% |
a. Tata aransemen (keselarasan puisi dengan musik) b. Totalitas (keutuhan puisi dalam keseluruhan) |
3. |
Penampilan |
20% |
a. Ekspresi b. Penghayatan c. Kostum dan make up d. Tata artistik |
4. |
Videografi dan kreativitas |
20% |
Kreativitas atau kemungkinan baru dalam Musikalisasi Puisi (Latar Visual, ilustrasi dan multimedia) |
IV. JADWAL
- Pengumuman lomba 20 Maret 2025 pukul 10.00 WITA;
- Pendaftaran peserta melalui situs bulanbungkarno.baliprov.go.id mulai tanggal 20 Maret s.d. 11 April 2025;
- Technical Meeting dilaksanakan secara daring (link menyusul) pada tanggal 15 April 2025;
- Pengiriman karya dapat dilakukan mulai tanggal 15 April sampai 15 Mei 2025 pukul 23.59 WITA;
- Penayangan karya oleh panitia pada akun media sosial Instagram Badan Kesbangpol Provinsi Bali dimulai tanggal 15 April 2025;
- Penjurian mulai tanggal 15 Mei d. 25 Juni 2025 pukul 12.00 WITA;
- Like pada platform media sosial Instagram ditutup pada tanggal 25 Juni 2025 pukul 12.00 WITA;
- Pengumuman Pemenang dan Penyerahan hadiah akan dilaksanakan pada saat acara Penutupan Bulan Bung Karno VII Tahun 2025 tanggal 30 Juni 2025.
- Pengumuman pemenang dapat dilihat juga pada situs bulanbungkarno.baliprov.go.id
V. LAIN-LAIN
- Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat;
- Hasil penilaian lomba terdiri atas juara I, II, III dan IV (Favorit);
- Pemenang lomba diberikan piagam dan hadiah uang;
- Besaran hadiah uang yang diberikan kepada pemenang lomba :
- Juara I : Piagam dan Uang Tunai 15.000.000,-
- Juara II : Piagam dan Uang Tunai 12.000.000,-
- Juara III : Piagam dan Uang Tunai 7.000.000,-
- Juara IV (Favorit) : Piagam dan Uang Tunai 4.500.000,-
- Pajak hadiah ditanggung oleh peserta;
- Juara IV (Favorit) ditentukan dari jumlah like pada platform media sosial Instagram Badan Kesbangpol Provinsi Bali.


LOMBA FILM PENDEK “BERDIKARI EKONOMI BERBASIS KEARIFAN LOKAL BALI”
Peserta:
Masyarakat UmumKetentuan Lomba:
LOMBA FILM PENDEK “BERDIKARI EKONOMI BERBASIS KEARIFAN LOKAL BALI”
Lomba Film Pendek (Fiksi/Cerita) ini bertujuan memberi kesempatan kepada para sineas untuk menghadirkan karya sinema, mengolah secara kreatif materi-materi atau ide-ide autentik yang mengacu pada tema lomba dan nilai-nilai Tri Sakti Bung Karno, memperkaya khasanah perfilman Bali dan tanah air berikut warisan kearifan lokalnya yang beragam.
I. KETENTUAN UMUM
- Lomba terbuka untuk masyarakat umum yang bertempat tinggal di Bali, dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili di wilayah Provinsi Bali serta dilengkapi identitas diri seperti KTP atau SIM, Kartu Siswa/Kartu Mahasiswa;
- Masyarakat yang ber-KTP luar Bali tetapi sudah menetap di Bali dapat mendaftar dengan melampirkan Surat Keterangan Domisili di wilayah Provinsi Bali;
- Peserta lomba adalah kelompok dengan anggota minimal 5 orang;
- Film Pendek mengacu pada tema “Berdikari Ekonomi Berbasis Kearifan Lokal”
- Film merupakan karya asli kelompok, bukan plagiat dibuktikan dengan Surat Pernyataan Orisinalitas Karya dan bermaterai 10.000;
- Alat bantu dalam kreativitas dipastikan tidak melanggar hak cipta, termasuk hak klaim platform. Jika terjadi take down dari pihak platform tertayang (instagram), maka karya tidak akan dinilai juri dan tidak menjadi tanggung jawab panitia;
- Musik dan unsur film dipastikan tidak melanggar hak cipta, termasuk hak klaim platform. Jika terjadi take down dari pihak platform tertayang (instagram), maka karya tidak akan dinilai juri dan tidak menjadi tanggung jawab panitia;
- Karya dilarang mengandung unsur SARA, pornografi, kekerasan, iklan komersial dan merk tertentu secara sengaja;
II. KETENTUAN KHUSUS
- Karya yang dilombakan belum pernah diikutkan atau dipublikasikan atau memenangi lomba serupa;
- Karya film berdurasi maksimal 5 menit (termasuk opening dan credit title);
- Karya film dikirimkan berupa: Format file: mp4, Resolusi minimal 720p (HD), Lampiran sinopsis dan susunan tim produksi (1 file PDF);
- Hak cipta atas karya sepenuhnya berada ditangan peserta, namun penyelenggara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali memiliki hak atas penyiaran atau penggunaan materi Video untuk kepentingan publikasi dan edukasi;
- Penayangan Video hanya pada kanal media sosial Instagram Badan Kesbangpol Provinsi Bali dan peserta dapat membagikan tautannya di media sosial masing-masing;
- Nama file Video harus mencakup unsur berikut: nomor peserta_kategori lomba_nama lengkap peserta (contoh: FP_1_Film Pendek_Gede Bayu)
- Peserta mengirimkan biodata, sinopsis, susunan tim produksi, surat pernyataan originalitas karya bermaterai 10.000 dan file film pendek dengan mengunggah ke google drive peserta untuk selanjutnya tautan google drive dikirimkan melalui website baliprov.go.id paling lambat tanggal 15 Mei 2025 pukul 23.59 WITA;
- Setiap peserta diwajibkan untuk follow akun media sosial Badan Kesbangpol Provinsi Bali, Instagram (kesbangpol_bali), Facebook (Kesbangpol Bali), Youtube (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali) dan Tiktok (Kesbangpol Bali).
III. ASPEK PENILAIAN
No. |
Aspek yang dinilai |
Bobot |
Uraian |
1. |
Cerita |
20% |
Kesesuaian cerita dan kebaruan yang ditawarkan sesuai tema |
2. |
Teknik dan Kreativitas |
50% |
a. Tata gambar b. Tata kisah c. Tata suara d. Tata cahaya e. Tata busana, make-up dan properti f. Tata musik/scoring ilustrasi g. Editing |
3. |
Akting Pemain |
30% |
a. Kesesuaian peran b. Penghayatan Peran |
IV. JADWAL
- Pengumuman lomba 20 Maret 2025 pukul 10.00 WITA;
- Pendaftaran peserta melalui situs bulanbungkarno.baliprov.go.id mulai tanggal 20 Maret s.d. 11 April 2025;
- Technical Meeting dilaksanakan secara daring (link menyusul) pada tanggal 15 April 2025;
- Pengiriman karya dapat dilakukan mulai tanggal 15 April sampai 15 Mei 2025 pukul 23.59 WITA;
- Penayangan karya oleh panitia pada akun media sosial Instagram Badan Kesbangpol Provinsi Bali dimulai tanggal 15 April 2025;
- Penjurian mulai tanggal 15 Mei d. 25 Juni 2025 pukul 12.00 WITA;
- Like pada platform media sosial Instagram ditutup pada tanggal 25 Juni 2025 pukul 12.00 WITA;
- Pengumuman Pemenang dan Penyerahan hadiah akan dilaksanakan pada saat acara Penutupan Bulan Bung Karno VII Tahun 2025 tanggal 30 Juni 2025;
- Pengumuman pemenang dapat dilihat juga pada situs bulanbungkarno.baliprov.go.id.
V. LAIN-LAIN
- Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat;
- Hasil penilaian lomba terdiri atas juara I, II, III dan IV (Favorit);
- Pemenang lomba diberikan piagam dan hadiah uang;
- Besaran hadiah uang yang diberikan kepada pemenang lomba :
- Juara I : Piagam dan Uang Tunai 15.000.000,-
- Juara II : Piagam dan Uang Tunai 12.000.000,-
- Juara III : Piagam dan Uang Tunai 7.000.000,-
- Juara IV (Favorit) : Piagam dan Uang Tunai 4.500.000,-
- Pajak hadiah ditanggung oleh peserta;
- Juara IV (Favorit) ditentukan dari jumlah like pada platform media sosial Instagram Badan Kesbangpol Provinsi Bali.


LOMBA FILM DOKUMENTER “KETAHANAN BUDAYA BALI DI TENGAH GLOBALISASI”
Peserta:
Masyarakat UmumKetentuan Lomba:
LOMBA FILM DOKUMENTER “KETAHANAN BUDAYA BALI DI TENGAH GLOBALISASI”
Lomba Film Dokumenter ini bertujuan memberi kesempatan kepada para sineas untuk menghadirkan karya sinema, mengolah secara kreatif materi-materi atau ide-ide autentik yang mengacu pada tema lomba dan nilai-nilai Tri Sakti Bung Karno. Selaras pula dengan upaya pemajuan kebudayaan, memperkaya khasanah perfilman Bali dan tanah air berikut warisan kearifan lokalnya yang beragam.
I. KETENTUAN UMUM
- Lomba terbuka untuk masyarakat umum yang bertempat tinggal di Bali, dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili di wilayah Provinsi Bali serta dilengkapi identitas diri seperti KTP atau SIM, Kartu Siswa/Kartu Mahasiswa;
- Masyarakat yang ber-KTP luar Bali tetapi sudah menetap di Bali dapat mendaftar dengan melampirkan Surat Keterangan Domisili di wilayah Provinsi Bali;
- Peserta lomba adalah kelompok dengan anggota minimal 5 orang;
- Film Dokumenter mengacu pada tema “Ketahanan Budaya Bali di Tengah Globalisasi”;
- Film merupakan karya asli kelompok, bukan plagiat dibuktikan dengan Surat Pernyataan Orisinalitas Karya dan bermaterai 10.000;
- Alat bantu dalam kreativitas dipastikan tidak melanggar hak cipta, termasuk hak klaim platform. Jika terjadi take down dari pihak platform tertayang (instagram), maka karya tidak akan dinilai juri dan tidak menjadi tanggung jawab panitia;
- Musik dan unsur film dipastikan tidak melanggar hak cipta, termasuk hak klaim platform. Jika terjadi take down dari pihak platform tertayang (instagram), maka karya tidak akan dinilai juri dan tidak menjadi tanggung jawab panitia;
- Karya dilarang mengandung unsur SARA, pornografi, kekerasan, iklan komersial dan merk tertentu secara sengaja;
II. KETENTUAN KHUSUS
- Karya yang dilombakan belum pernah diikutkan atau dipublikasikan atau memenangi lomba serupa;
- Karya film berdurasi maksimal 5 menit (termasuk opening dan credit title);
- Karya film dikirimkan berupa: Format file: mp4, Resolusi minimal 720p (HD), Lampiran sinopsis dan susunan tim produksi (1 file PDF);
- Hak cipta atas karya sepenuhnya berada ditangan peserta, namun penyelenggara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali memiliki hak atas penyiaran atau penggunaan materi Video untuk kepentingan publikasi dan edukasi;
- Penayangan Video hanya pada kanal media sosial Instagram Badan Kesbangpol Provinsi Bali dan peserta dapat membagikan tautannya di media sosial masing-masing;
- Nama file video harus mencakup unsur berikut: nomor peserta_kategori lomba_nama lengkap peserta (contoh: FD_1_Film Dokumenter_Gede Bayu)
- Peserta mengirimkan biodata, sinopsis, susunan tim produksi, surat pernyataan originalitas karya bermaterai 10.000 dan file film pendek dengan mengunggah ke google drive peserta untuk selanjutnya tautan google drive dikirimkan melalui website baliprov.go.id paling lambat tanggal 15 Mei 2025 pukul 23.59 WITA;
- Setiap peserta diwajibkan untuk follow akun media sosial Badan Kesbangpol Provinsi Bali, Instagram (kesbangpol_bali), Facebook (Kesbangpol Bali), Youtube (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali) dan Tiktok (Kesbangpol Bali).
III. ASPEK PENILAIAN
No. |
Aspek yang dinilai |
Bobot |
Uraian |
1. |
Cerita |
20% |
Kesesuaian cerita, kedalaman pesan selaras dengan tema |
2. |
Teknik dan Kreativitas |
50% |
a. Tata kisah b. Tata gambar c. Tata cahaya d. Tata suara (audio dialog, ambiance, musik/scoring ilustrasi) e. Editing |
3. |
Narasumber dan Kompetensi |
30% |
a. Subyek dokumenter b. Kedalaman pesan |
IV. JADWAL
- Pengumuman lomba 20 Maret 2025 pukul 10.00 WITA;
- Pendaftaran peserta melalui situs bulanbungkarno.baliprov.go.id mulai tanggal 20 Maret s.d. 11 April 2025;
- Technical Meeting dilaksanakan secara daring (link menyusul) pada tanggal 15 April 2025;
- Pengiriman karya dapat dilakukan mulai tanggal 15 April sampai 15 Mei 2025 pukul 23.59 WITA;
- Penayangan karya oleh panitia pada akun media sosial Instagram Badan Kesbangpol Provinsi Bali dimulai tanggal 15 April 2025;
- Penjurian mulai tanggal 15 Mei d. 25 Juni 2025 pukul 12.00 WITA;
- Like pada platform media sosial Instagram ditutup pada tanggal 25 Juni 2025 pukul 12.00 WITA;
- Pengumuman Pemenang dan Penyerahan hadiah akan dilaksanakan pada saat acara Penutupan Bulan Bung Karno VII Tahun 2025 tanggal 30 Juni 2025;
- Pengumuman pemenang dapat dilihat juga pada situs bulanbungkarno.baliprov.go.id.
V. LAIN-LAIN
- Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat;
- Hasil penilaian lomba terdiri atas juara I, II, III dan IV (Favorit);
- Pemenang lomba diberikan piagam dan hadiah uang;
- Besaran hadiah uang yang diberikan kepada pemenang lomba :
- Juara I : Piagam dan Uang Tunai 15.000.000,-
- Juara II : Piagam dan Uang Tunai 12.000.000,-
- Juara III : Piagam dan Uang Tunai 7.000.000,-
- Juara IV (Favorit) : Piagam dan Uang Tunai 4.500.000,-
- Pajak hadiah ditanggung oleh peserta;
- Juara IV (Favorit) ditentukan dari jumlah like pada platform media sosial Instagram Badan Kesbangpol Provinsi Bali.
Jadwal dan Hadiah
Kegiatan Bulan Bung Karno
Jadwal
Hadiah
|
Pelaksanaan Kegiatan dan Sumber Dana
Bulan Bung Karno
Pelaksana Kegiatan
-
Penasehat |
: |
1. Gubernur Bali 2. Wakil Gubernur Bali |
Penanggung Jawab |
: |
Sekretaris Daerah Provinsi Bali |
Ketua |
: |
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali |
Anggota |
: |
1. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali 2. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali 3. Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali 4. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali 5. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali 6. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali 7. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali 8. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali 9. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali 10. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali 11. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali 12. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali 13. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali 14. Kepala Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Bali |
Sumber Dana
Sumber Dana
Penyelenggaraan kegiatan bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat.

Pemerintah
Provinsi Bali
Lomba
Narahubung
-
Putu Sumadiastra (082236338191)
-
Yudhi Permadi (081999165664)
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik | Pemerintah Provinsi Bali | 2025